Dalam melaksanakan tugas, IPARI menyelenggarakan fungsi :
(1) Informatif: penyampaian kebijakan dan informasi dari Instansi Pembina;
(2) Koordinatif terkait pelaksanaan program dan kegiatan Penyuluh Agama;
(3) Aspiratif: menerima dan menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama;
(4) Edukatif: Pengembangan profesi, Peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan dan kebangsaan serta pengembangan kreatifitas Penyuluh Agama;
(5) Konsultatif dan advokatif: Permasalahan hukum, Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, perlindungan profesi dan kesejahteraan Penyuluh Agama;
(6) Administratif: pemberian rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama kepada Instansi Pembina;