Tujuan dan Fungsi IPARI

Dalam melaksanakan tugas, IPARI menyelenggarakan fungsi :

(1) Informatif: penyampaian kebijakan dan informasi dari Instansi Pembina;

(2) Koordinatif terkait pelaksanaan program dan kegiatan Penyuluh Agama;

(3) Aspiratif: menerima dan menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama;

(4) Edukatif: Pengembangan profesi, Peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan dan kebangsaan serta pengembangan kreatifitas Penyuluh Agama;

(5) Konsultatif dan advokatif: Permasalahan hukum, Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, perlindungan profesi dan kesejahteraan Penyuluh Agama;

(6) Administratif: pemberian rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama kepada Instansi Pembina;